Jumat, 30 November 2012

Flammable liquids


Klasifikasi 3 : flammable liquids
Nama kelompok :

  1. Hendra wijaya                           (224109253)
  2. Muhammad eka prasetyo          (224109298)
  3. Duror izzie                                (224109022)
  4. Herizal zumari                           (224409113)
  5. Rio sepriadi                              (224109222)


Dangerous Goods

Pengertian Barang-Barang BerbahayaMenurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : Dangerous Goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air. Berarti bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya Barang Berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani Barang Berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Dangerous Goods dapat diklasifikasikan menjadi 9, antara lain :
Kelas 1 Explosives
Kelas 2 Gasses
Kelas 3 Flammable Liquids
Kelas 4 Flammable Solids
Kelas 5 Oxidizing Substances
Kelas 6 Poisonous, Toxic or Infectious Substance
Kelas 7 Radio Active Material
Kelas 8 Corrosive
Kelas 9 Miscellaneous Dangerous Goods

Dan disini akan lebih diperdalam pembahasan mengenai kelas 3 yaitu flamable liquids, berikut penjelasannya :

Flamable liquids

 Cairan yang mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL)
    yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol,acetone,petroleum,varnish,methylated
bahaya yang dapat ditimbulkan flamable liquids dapat mengeluarkan uap yang dapat terbakarSebuah cairan yang mudah terbakar adalah cairan yang memiliki titik nyala tidak lebih dari 60,5 ° C (141 ° F), atau materi dalam fase cair dengan titik nyala pada atau di atas 37,8 ° C (100 ° F) yang sengaja dipanaskan dan ditawarkan untuk transportasi atau diangkut pada atau di atas titik nyala dalam kemasan massal.Pengecualian berikut ini berlaku

Sebuah cairan yang mudah terbakar adalah cairan yang memiliki titik nyala tidak lebih dari 60,5 ° C (141 ° F), atau materi dalam fase cair dengan titik nyala pada atau di atas 37,8 ° C (100 ° F) yang sengaja dipanaskan dan ditawarkan untuk transportasi atau diangkut pada atau di atas titik nyala dalam kemasan massal.Pengecualian berikut ini berlaku:
1.Setiap pertemuan cair salah satu definisi yang ditentukan dalam 49CFR 173,115.

2. Setiap campuran memiliki satu atau lebih komponen dengan titik nyala dari 60,5 ° C (141 ° F) atau lebih tinggi, yang membentuk setidaknya 99 persen dari volume total campuran, jika campuran tidak ditawarkan untuk transportasi atau diangkut pada atau atas titik flash.

3. Setiap cair dengan titik nyala lebih dari 35 ° C (95 ° F) yang tidak mendukung pembakaran menurut ASTM 4206 atau prosedur dalam Lampiran H dari bagian ini.

4. Setiap cair dengan titik nyala lebih dari 35 ° C (95 ° F) dan dengan titik apiyang lebih besar dari 100 ° C (212 ° F) sesuai dengan ISO 2592.

5.  Setiap cair dengan titik nyala lebih dari 35 ° C (95 ° F) yang dalam larutan air-larut dengan kadar air lebih dari 90 persen oleh massa.
Titik Nyala: Titik flash suhu minimum di mana cairan mengeluarkan uap dalam bejana tes dalam konsentrasi yang cukup untuk membentuk campuran ignitable dengan udara dekat permukaan cairan.


Examples of flammable liquids

Flammable liquids include, but are not limited to
Common nameCAS NumberFlash pointClassAutoignition Temperature
Acetone67-64-1−17 °C (1 °F)IB465 °C (869 °F)
Biodieseln/a mixture>130 °C (266 °F)IIIB
Dimethyl ether115-10-6−41 °C (−42 °F)IA235 °C (455 °F)
Dieseln/a mixture>62 °C (144 °F)IIIA210 °C (410 °F)
Ethanol64-17-512.8 °C (55.0 °F)IB365 °C (689 °F)
Diethyl ether60-29-7−45 °C (−49 °F)IA170 °C (338 °F)
Gasolinen/a mixture<−40 °C (−40 °F)IB246 °C (475 °F)
Jet fueln/a mixture>38 °C (100 °F)II210 °C (410 °F)
Kerosene (paraffin oil)n/a mixture>38–72 °C (100–162 °F)IIIA220 °C (428 °F)
Methanol67-56-111 °C (52 °F)IB464 °C (867 °F)
Nitromethane75-52-535 °C (95 °F)
Vegetable oil (canola)n/a mixtureIIIB327 °C (621 °F)[1]


Compatibility Table

Load and Segregation Chart
Weight1.11.21.31.41.51.62.12.22.22.334.14.24.35.15.26.178
ABA
31001 lbXXXOXXOOX
Key


Tidak ada Tidak adanya kelas bahaya atau divisi atau ruang kosong dalam tabel menunjukkan bahwa tidak ada pembatasan berlaku.
* Hal ini menunjukkan bahwa pemisahan antara Kelas 1 bahan yang berbeda diatur oleh tabel kompatibilitas di 49CFR 177,848 (f)

X :Bahan-bahan ini tidak dapat dimuat, diangkut, atau disimpan bersama-sama dalam kendaraan transportasi yang sama atau fasilitas penyimpanan selama transportasi.

O:Menunjukkan bahwa bahan-bahan tidak dapat dimuat, diangkut atau disimpan bersama-sama dalam kendaraan transportasi yang sama atau fasilitas penyimpanan selama transportasi, kecuali dipisahkan dengan cara yang, jika terjadi kebocoran dari paket di bawah kondisi normal kejadian untuk transportasi, percampuran bahan berbahaya tidak akan terjadi.

A : Catatan ini berarti bahwa, meskipun persyaratan huruf 'X', amonium nitrat pupuk dapat dimuat atau disimpan dengan Divisi 1,1 atau 1,5 Divisi bahan.
anya kelas bahaya atau divisi atau ruang kosong dalam tabel menunjukkan bahwa tidak ada pembatasan berlaku.



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam.Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
b. Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
c. Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
d. Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembap;
e. Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC;
f. Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC - 21oC;
g. Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point ) tidak lebih dari 60oC (140oF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, Percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode "Closed-Up Test";
h. Padatan yang pada temperatur dan tekanan standar (25oC dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus-menerus selama 10 detik.Padatan yang hasil pengujian "Seta Close Cup Flash Point"-nya menunjukkan titik nyala kurang dari 40oC;
i. Aerosol yang mudah menyala;
Penggunaan
  • Flammable gases, category 1
  • Flammable aerosols, categories 1, 2
  • Flammable liquids, categories 1, 2, 3
  • Flammable solids, categories 1, 2





Simbol cairan mudah terbakar.
Bahan dasar berwarna merah. Gambar simbol berupa lidah api berwarna putih yang menyala pada suatu permukaan berwarna putih. Gambar terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan CAIRAN dan dibawahnya terdapat tulisan ..MUDAH TERBAKAR berwarna putih. Blok segi lima berwarna putih.











4.1. Tanda atau Marka (Marking)
       Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).
       Ada dua jenis marka atau tanda yaitu :
       5.a. Marka khusus kemasan
              Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box).
       5.b. Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim BB, Penerima BB dan lainnya.

4.2. Tanda-tanda spesifik kemasak
       Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut :
             UN 4G/Y50/S/99
             NL/VL 824
       Keterangan :
UN    = United Nations (Simbul Internasional)
4G     = 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak
Y       = Packing Group (kelompok kemasan)
50      = Maksimum kuantitas 50 kg
S       = Solid/padat : Inner Packing
99      = Tahun pembuatan 1999
NL    = Negara yang berkepentingan
VL    = Nomor pabrik

4.3. Pemasangan Tanda-tanda
       Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan : (lihat Gbr. 5.1)
       - Tahan lama
       - Mudah dilihat
       - Latar belakang yang menyolok atau kontras
       - Tidak tertutup oleh tanda lain
       Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau DGR, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.
       Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.
       Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.
4.4. Label (Labelling)
       4.4.1.  Pengertian Umum
                   Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.
                   Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm
       4.4.2.  Jenis Label
                   a.  Hazards Label atau label bahaya (lihat Tabel 5.1)
                        Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.
                   b.  Handling Label atau label Instruksi (lihat Tabel 5.2)
                        Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.

4.5. Syarat Penempelan Label antara lain
       - Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur
       - Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras
       - Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.

4.6. Posisi Label dalam pemasangan
       - Berdampingan denga teks alamat pengirim
       - Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan
       - Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama
       - Tanda “this way Up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak
           Belakang.



flamable liquids storage : 
  
  penyimpanan cairan yang mudah terbakar, drum harus diletakan pada rak agar mudah diidentifikasi dengan jelas dan dipasangi graounding agar mencegah dan menghindari terjadi nya listrik statik


Packing Groups
Class 3 Packing Groups
Packing GroupFlash Point
(Closed-Cup)
Initial
Boiling Point
I<=35°C (95°F)
II<23°C (73°F)>35°C (95°F)
III>=23°C, <=60°C (140°F)>35°C (95°F)

Tanggung jawab pengirim/shiper (DGR book)

Tanggung jawab pengirim/shiper (DGR book)
1.    Diharuskan member informasi dengan jelas pada Shipper Declaration for Dangerous Good (DGD) berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS).
2.    Memastikan bahwa barang DG yang dikirim melalui pesawat udara adalah tidak di larang untuk di agkut pesawat udara.
3.    Harus mengidentifikasi isi kiriman tersebut, mengklasifikasikan, membungkus/ packing, label dan keterangan, dan mendokumentasikannya sesuai dengan IATA DGR book.
4.    Pembuat Shipper Declaration harus sudah mendapatkan pengetahuan/ training DGR sebelum menyerahkan pengiriman ataupun embuat keterangan tentang kiriman DG tersebut.
Tata cara pengiriman Dangerous Goods
1.    Pengirim / shipper memohon pembukuan terlebih dahulu melalui airlines customer service dengan memberikan MSDS, pemberitahuan tentang Isi, tujuan dan tanggal pengiriman.
2.    Customer service menginformasikan dan meminta klarifikasi persetujuan angkut atas lampiran MSDS dari penirim kepada station ramp/traffic yang bersertifikat DGR.
3.    Station ramp/ traffic akan meneliti MSDS Sserta peralatan yang ada apakah sudah sesuai ketentuan minimum DGR.
4.    Apabila data MSDS sesuai dengan ketentuan DGR, station ramp/ traffic menkonfirmasikan kepada customer service barang DG tersebut dapat di angkut.
5.    Bila data belum lengkap , station ramp/traffic meminta kepada pengirim/ shipper untuk melengkapi persyaratannya disampaikan melalui customer service.
Tanggung jawab operator/ airlines
1.    Acceptance
Acceptance adalah kegiatan awal yang harus melakukan pengontrolan DG shipment, sebagai berikut :
a.    Check MSDS dari shipper
b.    Check pengisian shipper declaration sudah benar apa belum
c.    Check packing atau kemasannya.
d.    Check labeling dan markingnya
e.    Melaporkan ke station ramp/traffic
       Tugas station ramp/traffic, adalah :
a.    Check MSDS dari shipper
b.    Check pengisian shipper declaration (DGD)
c.    Check packing atau kemasannya
d.    Check labeling dan markingnya
e.    Melakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumentasinya dengan menggunakan check list yang ada (DANGEROUS GOODS CHECK LIST FOR A NON- RADIOACTIVE  SHIPPMENT)
f.     Membuat NOTOC ( Notifikasi to Captain) apabila kiriman tersebut bisa diterima untuk di berangkatkan.
g.    Membuat pre alert ke transit dan destination station.
2.    Storage
3.    Loading
4.    Inspection
5.    Kelengkapan informasi termasuk penanganan dalam kondisi darurat
6.    Pencatatan data dan filling
7.    Pelatihan
Tariff khusus brang berbahaya (dangerous goods kelas 9)
-          Tariff minimum = berat minimum 10kg x dari tariff yang berlaku x 100% surcharge
-          Tariff sesuai berat = actual atau volume weight x dari tariff yang berlaku x 100% surcharge




Tidak ada komentar:

Posting Komentar